Trend pengusaha buat memanfaatkan fasilitas tax amnesty ternyata cukup besar . Hal itu semakin mempertinggi optimisme pemerintah perihal pengampunan pajak.
Meski baru diluncurkan pada Senin (18/7), telah terdapat pengusaha yg mengembalikan formulir surat pernyataan harta (SPH) ke Ditjen Pajak menjadi kondisi mengikuti tax amnesty.
Pengusaha tadi mengaku mempunyai aset Rp 100 miliar. Harus pajak yg tak disebutkan identitasnya itu bahkan sudah membayar uang tebusan pajak Rp dua miliar.
’’sudah pecah telur kemarin (Rabu, 20/7). Pernyataan hartanya kurang lebih Rp 100 miliar. Itu hingga kemarin, ya. Jika hari ini, saya tak memahami. Perlu dicek dulu,’’ ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada gedung Kemenko Perekonomian kemarin (21/7).
Sesuai prediksi, animo wajib pajak buat mendeklarasikan aset maupun menarik dana yang selama ini diparkir pada luar negeri baru tinggi di akhir periode. Sebab, wajib pajak harus melakukan konsolidasi administrasi sebelum melakukan deklarasi juga menarik balik asetnya berasal luar negeri.
Misalnya, membarui akta perusahaan, mengganti porsi kepemilikan saham, juga menyelenggarakan kedap umum pemegang saham.
Sementara itu, pada antara 18 bank yg ditunjuk sebagai bank penampung dana repatriasi, baru empat bank yang sudah menandatangani kontrak keterbukaan akses data menggunakan Kementerian Keuangan.
Empat bank tadi adalah Bank berdikari, Bank rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA). ’’3 bank BUMN dan satu bank partikelir itu akan sebagai penerima mandat termin pertama buat mendapatkan dana repatriasi,’’ ujar Menkeu Bambang Brodjonegoro
Sumber: jpnn.com
0 Response to "Tax Amnesty Pecah Telur, Pengusaha Laporkan Aset Rp 100 M"
Post a Comment