Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sistem kemudian lintas gasal genap di sejumlah tempat ibu kota. Sistem ini resmi diuji coba mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Kebijakan ini hanya sementara sebelum sistem jalan berbayar atau Enterprise Resource rencana (ERP) diterapkan.
Info resmi Polda Metro Jaya serta Dishub DKI Jakarta mengungkapkan, saat pemberlakuan ganjil genap ini mulai Senin sampai Jumat. Tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional.
Sistem ganjil genap dipandang berasal nomor pelat kendaraan paling akhir, diadaptasi menggunakan tanggal saat mengendarai kendaraan. Contoh, pelat angka B 1342 EBC, hanya boleh berkendara di tanggal genap. Sementara pelat angka B 2431 EBC hanya boleh berkendara pada tanggal ganjil .
Ketika pemberlakuan ganjil genap dibagi sebagai dua periode. Pagi dimulai Pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, sementara sore dimulai Pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Rute gasal genap yang diberlakukan menjadi berikut:
1. Bundaran Patung Kuda
2. Bank Indonesia
3. Sarinah
4. Bunderan HI
5. Imam Bonjol
6. Bunderan Senayan
7. CSW (Blok M)
8. Simpang Kuningan (kaki Gatot Soebroto arah Slipi)
9. Simpang Kuningan (Kaki Mampang arah Menteng)
kendaraan yang bebas hukum gasal genap:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Pejabat Tinggi Negara
4. Pemadam Kebakaran
5. Ambulance
6. Kendaraan dinas berpelat dinas
7. Angkutan awam pelat kuning
8. Sepeda motor
9. Angkutan barang (dengan dispensasi)
0 Response to "Sistem Ganjil Genap Yang Diterapkan Gubernur Ahok Akan Diterapkan Besok, Ini Aturan nya"
Post a Comment