Tersebar rumor yang menjelaskan ada 10 juta energi kerja dari China yg akan masuk ke Indonesia. Rumor tadi dibantah oleh Menteri energi Kerja serta Transmigrasi Hanif Dhakiri. Yaag sahih, dari Hanif, nomor 10 juta itu artinya wisatawan dari China yang akan tiba ke Indonesia.
Hanif pula menyatakan justru energi kerja Indonesia yang menyerbu China dan negara-negara lain dengan membandingkan jumlah energi kerja dari negara-negara eksklusif dan jumlah energi kerja Indonesia di negara tersebut. Hanif menyebut pekerja asal China jumlahnya fluktuatif sekitar 14.000-16.000 orang pada satu tahun. Setiap tahun, energi kerja China pada Indonesia jumlahnya hanya lebih kurang 20-22 %.
"pada Indonesia pekerja asing cukup ketat aturannya. Terdapat kondisi kompetensi serta alih teknologi. Pada dasarnya, hanya pekerja yang mempunyai skill saja yang boleh masuk. Selama mereka legal serta tidak melanggar hukum asing, tidak problem, ujar Hanif.
Jumlah energi kerja asing (TKA) di Indonesia ketika ini mengalami penurunan yg relatif besar berasal tahun 2011 sampai 2013, yaitu asal 77.303 hingga menjadi hanya 68.957 TKA. Sementara, tahun 2013-2015 jumlah TKA cenderung stabil di nomor 69 ribu.
Perhitungan tadi sesuai jumlah IMTA (izin Mempekerjakan energi Asing) yang dikeluarkan pemerintah, tepatnya Direktorat Pengendalian Penggunaan tenaga Kerja Asing (PPTKA), Ditjen pelatihan supervisi Ketenagakerjaan Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Jumlah rata-homogen TKA di Indonesia per tahun 70 ribu atau 0,027 persen rata-rata TKA terhadap penduduk Indonesia. Jumlah ini sangat sedikit Jika dibandingkan dengan angkatan kerja Indonesia yang mencapai 158 juta orang di tahun 2016, atau 0,05 persen rata-homogen terhadap angkatan kerja Indonesia. Data 30 Juni 2016, jumlah total tenaga kerja asing yg masuk ke Indonesia sebesar 43.816 ribu orang asing.
Hanif menegaskan, Jika ditemui adanya tenaga kerja asing ilegal serta pekerja asing yg melanggar aturan ketenagakerjaan, maka pihaknya akan pribadi memulangkan pekerja asing itu ke negara Sumbernya.
Sang karena itu, Hanif meminta partisipasi masyarakat, apabila menemukan pekerja asing ilegal atau TKA yg melanggar hukum, agar segera melaporkannya ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Disnaker Provinsi dan Kemenaker supaya mampu pribadi menindaknya dengan tegas.
Kalau warga melihat (pekerja ilegal serta pelanggar aturan), segera laporkan dan eksklusif kita pulangkan. Kebalikannya jika pemerintah yg menemukan, tanpa disuruh, sempurna sudah dideportasi keluar berasal Indonesia, pungkasnya.
Sejak tahun 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia termasuk flat (rata). Sesuai data Kemenakertrans, rincian jumlah pekerja asing merupakan sebanyak 77.307 (pada tahun 2011), 72.427 (2012), 68.957 (2013), 68.762 (2014), 69.025 (2015), serta sampai satu semester pada tahun 2016 ini (per-30 Juni) sebanyak 43.816 pekerja.
0 Response to "Menurut Direktorat PPTKA, Inilah Jumlah Tenaga Kerja Asing Di Indonesia"
Post a Comment