Dalam beberapa pekan, masyarakat terutama pada kota urban sedang menggandrungi software Pokemon Go. Bagi anda yang ingin bermain bisa diakses melalui telepon pintar secara perdeo.
Permainan yang dikembangkan Nintendo dan Niantic berbeda seperti Clash of Clans serta sejenisnya. Pasalnya konsep yg digunakan berbasis Augmented-Reality, dengan dukungan dari GPS setempat.
Walaupun masih pada versi Beta, permanen sudah banyak warga yg mengunduhnya.
Yang menghasilkan permainan ini menarik, para Pokemon Hunters (sebutan para pencari Pokemon) harus rajin berjalan-jalan mencari jenis Pokemon yang unik di setiap sudut kota.
Selain itu mereka mampu merawat dan mengubah Pokemon ke tingkat atas sampai 151 aporisma saat ini.
Kementerian Komunikasi serta info (Kemenkominfo) sudah mengetahui keberadaan Pokemon Go semenjak banyak masyarakat mulai bermain.
Pemerintah pun tidak segan-segan akan memblokir situs perangkat lunak Pokemon Go, Bila terindikasi adanya potensi bahaya.
"jikalau memang konten aplikasi Pokemon Go melanggar aturan, sempurna kita akan proses buat diblokir melalui panel penanganan konten ilegal," ujar kepala pusat isu Kemenkominfo, Ismail Cawidu, Kamis (14/7/2016).
Saat ini Kemenkominfo belum menerima pengaduan terkait gangguan atau bahaya pengguna Pokemon Go. Namun hal itu tidak membentuk pemerintah buat lengah dalam mengawasi permainan yg terkenal menggunakan Pokemon jenis Pikachu tadi.
"Terkait Pokemon Go kami belum menerima pengaduan asal masyarakat," istilah Ismail.
Sumber: Tribunnews.com
0 Response to "Belum Lama Dirilis, Kemkominfo Berniat Blokir Pokemon GO"
Post a Comment