Rasionalisasi PNS Akan Membauhkan Para Pengangguran Baru, Dan Ini Kriteria PNS Yang Akan Di Berhentikan.

Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana merumahkan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2017-2019. Pemerintah menyebut terdapat beberapa kriteria yang akan menjadi dasar pemecatan terhadap seorang PNS.



Kepala Biro aturan, Komunikasi, serta info Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman berkata, pemerintah akan memulai rasionalisasi PNS pada tahun depan. Sementara pada tahun ini, fokus pemerintah melakukan pemetaan PNS sehingga mendapatkan yang akan terjadi akhir PNS yang layak kena Pemutusan korelasi Kerja (PHK).

“Rasionalisasi PNS kan rencananya 2017. Nah tahun ini, fokus kita melakukan pemetaan. Pemetaan secara makro terbagi 4 Kuadran,” ujar Herman saat dihubungi Liputan6.Com,Jakarta, Senin (30/lima/2016).

Dia menyebut, Kuadran 1 dengan kriteria para PNS yang memiliki kualifikasi serta kompetensi rupawan atau tinggi dan  mempunyai kinerja mengagumkan. Pada hal ini, pemerintah akan mempertahankan, membuatkan, serta mempromosikan PNS tersebut buat naik jabatan.

Kuadran 2, sambungnya, PNS yg mempunyai kualifikasi dan  kompetensi bagus, namun berkinerja buruk . Penanganannya ialah PNS itu akan dimutasi dan  dilakukan training. Sementara Kuadran tiga, tambah Herman, PNS dengan kualifikasi dan  kompetensi rendah, akan tetapi berkinerja rupawan. Pemerintah pada hal ini akan memberikan diklat dan  pelatihan agar kualifikasi dan  kompetensi cantik.

Terakhir Kuadran 4, PNS dengan kualifikasi dan  kompetensi rendah, dan  berkinerja buruk . “PNS yang masuk Kuadran 4 inilah yang akan kita dorong untuk dirasionalisasi. Yakni PNS yang mempunyai kualifikasi serta kompetensi rendah serta parahnya lagi kinerjanya buruk ,” tegas Herman.

Sebelumnya di 29 Mei 2016, Kementerian Keuangan memastikan bahwa PNS yg bakal dirumahkan tadi akan mendapat pesangon. Namun berapa besar  pesangon yg akan diberikan masih menunggu proposal asal Kementerian PANRB.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, ketika ini, basis aparatur negara sebanyak 4,5 juta, serta rencananya dipangkas menjadi 3,lima juta PNS sampai 2019.

"Itu (akibat pengurangan PNS) dihitung dulu. Kita tunggu proposalnya dari Menteri PANRB," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Sayangnya, ‎Menkeu Bambang belum menghitung penghematan aturan belanja pegawai dari pemecatan 1 juta PNS tersebut. Namun menjadi Bendahara Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib  menyiapkan pesangon bagi PNS yang dirumahkan.

"Penghematannya kurangi saja 1 juta PNS dikali jumlah gajinya. Tapi kan wajib  ada semacam pesangon atau golden shake hand. Berapa pesangonnya, nanti kita lihat," tegasnya.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2519341/ini-kriteria-pns-yang-bakal-dipecat

Subscribe Email anda untuk mendapatkan update BeritaRakyat di email updates:

0 Response to "Rasionalisasi PNS Akan Membauhkan Para Pengangguran Baru, Dan Ini Kriteria PNS Yang Akan Di Berhentikan."

Post a Comment