Kisah Perjuangan Nelayan Melawan Kebijakan Ahok, Akhirnya Menuai Keberhasilan

Majelis hakim Pengadilan tata perjuangan Negara (PTUN) Jakarta Timur, akhirnya mengabulkan somasi diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan biar   Reklamasi Pulau G pada PT Muara Wisesa Samudra. Majelis hakim menetapkan supaya pembangunan proyek reklamasi Pulau G ditunda sampai berkekuatan hukum permanen.



Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan, Jika objek somasi permanen berjalan maka akan merugikan para nelayan tradisional pada teluk Jakarta. Dikabulkannya gugatan tadi alhasil menjadi kado cantik dari perjuangan nelayan yg selama ini menolak reklamasi Teluk Jakarta.

Selama ini nelayan menolak proyek itu karena merasa mata pencahariannya dampak 'lahannya' direnggut. Galat satu nelayan, Bobon mengeluhkan reklamasi menghasilkan tangkapan minim dan  pendapatan menurun. Buat menerima ikan, jeda yang ditempuh kini   lebih jauh. Akibat reklamasi, menggunakan terpaksan anaknya sebagai putus sekolah.

"Sebelum terdapat reklamasi kami menyekolahkan anak kami Sekolah Menengan Atas lulus seluruh. Tapi setelah ada reklamasi, satu anak sekolah kami putus. Penghasilan kami menurun, apalagi pelabuhan telah ditutup dengan reklamasi," kata Bobon.

Beliau tambah sakit hati waktu Ahok menyatakan bahwa di Teluk Jakarta tidak terdapat ikan. Padahal, istilah dia, semenjak kakeknya yang pula nelayan, ikan di Teluk Jakarta termasuk poly dan  dapat menjadi mata pencaharian.

"Kakek kami nelayan. Bapak kami nelayan. Dan  kami nelayan. Masak empang yg ukurannya 5x5 terdapat ikan. Apalagi samudera  yg begitu luasnya," ujar beliau.

Di April lalu, Ratusan nelayan Muara Angke menduduki galat satu pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta, Pulau G sebagai bentuk penolakan kebijakan reklamasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada aksinya, nelayan menancapkan replika gembok bertuliskan 'Disegel Nelayan' menjadi simbolis pendudukan pulau.

Sekarang, keluh kesah serta perjuangan para nelayan menjadikan yang akan terjadi. Majelis hakim Pengadilan rapikan usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan somasi yang diajukan sang Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa objek somasi poly yang masih berjalan serta menyebabkan hilangnya sumber daya ikan pada perairan tadi. Selain itu, reklamasi akan berdampak pada persoalan ekonomi warga  lebih kurang yang berprofesi sebagai nelayan.

"Kerusakan asal daya yg terjadi dampak konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan. Ada potensi kerusakan lingkungan yg ditimbulkan sang pelaksanaam obyek somasi, nelayan kecil mengeluhkan lumpur, lumpur itu dari berasal pengerukan teluk Jakarta," beber hakim anggota Elizabeth Tobing pada ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/lima).

"Jika ini terus terjadi akan menyebabkan kehidupan para penggugat dan  rakyat yg bermata pemcaharian nelayan," tukas Elizabeth.

Menanggapi dikabulkannya somasi tadi, Ahok tidak mau mempermasalahkan soal putusan majelis hakim. Sebab, kata beliau, putusan itu belum inkracht serta masih terdapat upaya hukum lebih lanjut.

"aku  kira itu belum inkracht ya biarin saja. Buat saya itu enggak ada duduk perkara," istilah Ahok.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding mirip langkah yang akan ditempuh PT Muara Wisesa Samudra, Ahok memastikan akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

"Kita lihat saja bagian aturan seperti apa. Ya sempurna (banding) kita lakuin saja proses aturan," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sumber :http://www.merdeka.com/jakarta/perjuangan-nelayan-lawan-kebijakan-ahok-berbuah-kemenangan.html

Subscribe Email anda untuk mendapatkan update BeritaRakyat di email updates:

0 Response to "Kisah Perjuangan Nelayan Melawan Kebijakan Ahok, Akhirnya Menuai Keberhasilan"

Post a Comment