Ini Teguran Mentri Agama Terkait Satpol PP Yang Razia Kaya Perampok

Razia warung makan (warteg) milik Saeni (53) sang Satpol PP Kota Serang, Banten, beberapa hari kemudian menyita perhatian rakyat. Sebab, dievaluasi tidak menunjukkan perilaku toleransi.



Bahkan Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin menegur cara Satpol PP merazia warteg tadi. Menurut beliau, aparat usahakan memakai cara persuasif daripada menggunakan cara yg berujung kontroversial.



"Kita berharap mudah-mudahan caranya pula lebih manusiawi sehingga tidak menyebabkan kontroversi pada tengah rakyat," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Lukman mengingatkan umat Islam yg berpuasa juga yg tidak puasa harus saling menjaga kerukunan. Guna membentuk kerukunan, perlu toleransi antar umat beragama.

"Jadi tentu yg tak berpuasa menghormati yang puasa. Yang berpuasa pun jua menghormati sesama saudaranya yang karena satu dan  lain hal tidak sedang menjalani puasa. Jadi prinsipnya itu," papar Menteri asal Partai Persatuan serta Pembangunan (PPP) itu.

"aku  ingin justru pada bulan Ramadan ini kita lebih memperkuat toleransi kita, ukhuwah tidak hanya Islamiyah tapi jua ukhuwah watoniah sebangsa," tambah Lukman.

Razia warteg, termasuk warung milik Saeni, terjadi di Rabu 8 Juni 2016 oleh Satpol PP di  Pasar Rau, Kota Serang.

Warteg Saeni terkena razia waktu masakan baru saja terselesaikan dimasak, pukul 12.30 WIB. Satpol PP yang datang eksklusif membungkus semua kuliner dan  membawanya pulang tanpa memberikan teguran atau peringatan terlebih dulu.

Saeni yang menjadikan warung sekaligus kawasan tinggalnya itu tidak bisa berbuat apa-apa. Beliau hanya menangis serta sempat jatuh sakit sebab kaget.

Satpol PP Kota Serang sendiri melakukan razia berdasarkan perda (Peraturan Daerah) angka dua Tahun 2010 wacana Penyakit masyarakat serta Razia, serta Surat Edaran Wali Kota Serang nomor  451.13/556-Kesra/2016 ihwal imbauan beserta menyambut bulan suci Ramadan.
Isinya ada jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi semenjak pukul 16.00 WIB.

Guna menindaklanjuti perkara ini, Menag Lukman menyerahkannya kepada Menteri pada Negeri Tjahjo Kumolo. "Peraturan Daerah i‎tu kan wewenang Mendagri buat bagaimana mengevaluasi dan  sebagainya," ujar Lukman.

SUMBER : Liputan6

Subscribe Email anda untuk mendapatkan update BeritaRakyat di email updates:

0 Response to "Ini Teguran Mentri Agama Terkait Satpol PP Yang Razia Kaya Perampok"

Post a Comment