![]() |
| Mendekati bulan Ramadan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait program-program yang boleh dan nir buat disiarkan. |
Mendekati bulan Ramadan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait program-program yg boleh serta tidak untuk disiarkan. Surat yang diterbitkan, Selasa 95 April 2016 lalu itu ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran tv.
"dalam waktu lebih kurang 3 (tiga) bulan ke depan, kita akan memasuki bulan Ramadhan yg adalah bulan kudus bagi umat Islam. Sehubungan dengan hal tadi, Komisi Penyiaran Indonesia pusat (KPI pusat) meminta supaya seluruh stasiun televisi membuat program-program yang berkualitas serta inspiratif sebagai akibatnya mampu meningkatkan keimanan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah," tulis KPI pada situsnya kpi.Go.Id, Kamis 7 April 2016.
Dalam 23 Maret 2016 lalu rupanya KPI sudah mengadakan Sarasehan Penyamaan Pandangan Siaran Ramadhan 2016 beserta mengundang semua forum penyiaran.
"sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, kami mengeluarkan edaran tentang beberapa hal yang tidak boleh disiarkan pada program-program di bulan Ramadhan," tulisnya lagi.
KPI pun merinci hal-hal yg nir diperbolehkan tayang waktu bulan ramadan :
1. Candaan atau perilaku kasar serta/atau merendahkan prestise manusia, termasuk di dalamnya adegan melempar bahan-bahan ke wajah dan/atau bagian tubuh seorang, menyemburkan kuliner serta/atau minuman dari mulut ke paras orang tidak sama.
2. Menyiarkan konflik atau mengadu orang dan secara provokatif dan eksplisit mengungkapkan aib/kerahasiaan seseorang.
3. Materi agama yang berisi muatan yang mempertentangkan pandangan, paham ataupun keyakinan (khilafiyah), baik dalam juga antar agama eksklusif.
4. Menayangkan siaran yg bermuatan gaib, horror dan supranatural yg menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khayalak
5. Menyisipkan iklan niaga pada ketika adzan,
6. Adegan-adegan yang seronok serta vulgar atau yg mengarah kepada interaksi seks atau keintiman laki-laki serta wanita,
7. Sandang minim serta/atau goyangan erotis yg mengeksploitasi bagian tubuh tertentu,
8. Muatan lainnya yg nir sinkron dengan kebiasaan-kebiasaan yg berlaku pada warga .
"Kami berharap program-program yg diproduksi atau disiarkan nanti sejalan beserta nuansa Ramadhan. Demikian edaran terkait program pada bulan Ramadhan ini kami sampaikan agar dipatuhi. Terima kasih," harap KPI.
Sumber : http://www.dream.co.id/news/sambut-ramadan-kpi-edarkan-aturan-program-televisi-160407f.html

0 Response to "Seperti Ini Aturan Tayangan Televisi Untuk Sambut Bulan Puasa"
Post a Comment