Ekonom Ichsanuddin Noorsy membawa sembilan dus berisi fotokopi kartu indikasi penduduk dan formulir dukungan sebagai persyaratan kepala daerah melalui jalur perorangan pada Pemilihan ketua wilayah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Dukungan itu dibawa Ichsanuddin bersama pendukungnya ke kantor Komisi Pemilihan awam (KPU) DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya angka 15, Minggu (7/8/2016) siang.
"aku Ichsanuddin Noorsy bermaksud mengikuti agenda politik pada DKI Jakarta. Kami sekaligus menyampaikan berkas formulir dukungan (buat maju calon perseorangan)," istilah Ichsanuddin.
Ichsanuddin maju sebagai bakal calon gubernur bersama mantan koordinator awam perkumpulan Pekerja PT PLN (Persero), Ahmad Daryoko, menjadi wakilnya.
Mereka datang kurang lebih pukul 14.00 WIB dengan memakai baju koko spesial Betawi.
Koordinator KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, hari ini ialah batas akhir penyerahan dukungan calon dari jalur independen. Calon independen wajib mengumpulkan jumlah KTP dukungan paling sedikit sebanyak 532.213 lbr.
"seluruh aplikasi verifikasi akan dilakukan secara terbuka, transparan, serta akuntabel," istilah Sumarno.
Komisioner bidang Pencalonan serta Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, menegaskan bahwa pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dukungan yg disusun pada formulir B1 KWK Perseorangan. Calon juga harus menyertakan formulir B dua KWK Perseorangan yg merupakan rekapitulasi seluruh dukungan.
"jika masih terdapat persyaratan yg belum terpenuhi, sekretariat akan bantu menyusun kini . Baru kami cek dan hitung jumlahnya berdasarkan formulir B 2 KWK Perseorangan," istilah Dahliah.
Ichsanuddin berterima kasih atas penjelasan dan sambutan KPU DKI Jakarta tersebut. Timnya akan bekerja memenuhi persyaratan sampai pukul 16.00 WIB.
"aku berharap prinsip yang disampaikan sang KPU sahih-sahih adil, transparan, akuntabel sinkron menggunakan sumpah jabatan. Semoga ini awal harapan kami buat mewujudkan Jakarta Berkah," kata Ichsanuddin.
Sumber: kompas.com
0 Response to "Ichsanuddin Noorsy Daftar Calon Independen untuk Pilkada DKI"
Post a Comment