Imigrasi Kedutaan besar RI memulangkan La Nyalla keluar asal Singapura Lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu.
La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya biar tinggalnya hanya berlaku 30 hari.
Tetapi, La Nyalla menetap pada sana sampai dijemput paksa dari kawasan persembunyiannya.
Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andaryadi mengatakan, La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pukul 10.30 ketika setempat.
"Kami dihubungi pihak Singapura yang menyatakan bahwa La Nyalla telah ditangkap dikarenakan La Nyalla melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, lebih biar tinggalnya," ujar Sandi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016) malam.
Sandi tidak mengetahui pada mana selama ini La Nyalla bersembunyi. Ia hanya mendapatkan isu bahwa La Nyalla ditangkap pihak berwenang di Singapura.
Atase Imigrasi KBRI Singapura eksklusif menyampaikan surat perjalanan laksana paspor buat sekali jalan ke Indonesia.
Di hari itu pula, La Nyalla dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat komersial dan mendarat pukul 18.30 WIB.
"selesainya datang di bandara, kami koordinasi dengan kejaksaan. Kami bawa ke Kejaksaan Agung," istilah Sandi.
Saat ini, pihak Imigrasi tengah mendalami kronologi penangkapan La Nyalla oleh pihak yang berwenang di Singapura.
Sandi berkata, kepulangan La Nyalla tidak tanggal asal kerja sama pigak Imigrasi pada Indonesia dengan Singapura sehingga cepat dilakukan pemulangan.
Sebelumnya, pihak Indonesia meminta pencabutan paspor La Nyalla supaya tidak bisa melarikan diri ke negara lain.
"Kamj tindak lanjuti menggunakan berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura. Ini hasilnya," kata dia.
Ditemui terpisah, pembela terdakwa resmi La Nyalla, Togar Manahan Nero, mengaku kaget datang-tiba Kejaksaan Agung menjemput La Nyalla pada Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, La Nyalla dipulangkan Lantaran izin tinggalnya sudah habis, bukan ditangkap.
"Pak Nyalla tiba ke Indonesia sebab overstay. Kalau overstay itu bukan hanya Pak Nyalla, akan tetapi semua rakyat negara yang overstay pasti kan dideportasi. Jadi bukan persoalan beliau ditangkap, akan tetapi dia overstay," kata Togar.
Togar berkata, sebenarnya La Nyalla mampu saja balik lebih awal ke Indonesia. Namun, Lantaran paspornya dicabut, ia tak bisa pulang ke Indonesia.
Menurut dia, selama ini tak terdapat imbauan buat berinisiatif balik .
"tidak terdapat sebab begitu dia ditetapkan, eksklusif dicekal. Setelah itu diterbitkan DPO. Selesainya itu dia tidak mampu kembali sebab paspornya ditarik. Jikalau ditarik, terus beliau mau balik pakai apa?" kata Togar.
La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari sehabis ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret kemudian.
Status tersangkanya sempat gugur Lantaran memenangi somasi praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hadiah Bank Jatim yg digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp lima,3 miliar di 2012.
Hakim praperadilan menduga La Nyalla tak terbukti bersalah dalam kasus itu.
Tidak usang berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan pembersihan uang atas dugaan korupsi dana hibah.
Penyidikan tersebut kembali digugat pada hal praperadilan.
Kali ini, gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi. Namun, lagi-lagi gugatan itu dikabulkan.
Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim balik mengeluarkan sprindik buat La Nyalla.
Beliau pun pulang berstatus menjadi tersangka.
Pada sprindik tadi, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 ihwal Tindak Pidana pembersihan Uang (TPPU) berasal dana hibah yg diperoleh berasal Pemprov Jatim.
Sumber Akurat : http://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/08160701/ini.kronologi.deportasi.la.nyalla.oleh.singapura
0 Response to "Berikut Kronologi Deportasi La Nyalla Dari Singapure Ke NKRI"
Post a Comment